Tak Netral dalam Pemilu PNS Bisa Dipecat - newberita8
Ads Here

Thursday, March 21, 2019

Tak Netral dalam Pemilu PNS Bisa Dipecat



NEWBERITA8 - Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas PNS, di mana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung. Karena ada sanksi hukum bagi para PNS yang tidak netral

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta netral dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Karena ada sanksi hukum bagi para PNS yang tidak netral," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesal Rasyd saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di Gedung Puspem Kabupaten Tangerang, Rabu (20/3/2019)

Ia menyebut para pegawai di ruang lingkup Pemkab Tangerang ditakdirkan sebagai pelayan.

Sehingga para PNS tak boleh berpolitik praktis. Ranah politik itu di luar kewenangan PNS.

"Jadi bukan bidangnya untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam Pemilu mendatang," kata Maesal Rasyd.

Jadi apabila masih ada yang mau bermain-main dalam Pemilu, maka dipastikan sanksi siap menghantarkan ASN tersebut.

"Ketika kita sudah menyampaikan ini, apabila masih ada yang membandel, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," kata Maesal.

Sanksi bisa berupa teguran, peringatan, hingga pemecatan dilihat dari jenis pelanggarannya.
"Undang - undang Nomor 7 tahun 207 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang - undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019," ucapnya.

No comments:

Post a Comment