Fakta Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama - newberita8
Ads Here

Wednesday, March 27, 2019

Fakta Persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon & Dahnil Anzar Penyebar Hoaks Pertama



NEWBERITA8 - Fadli Zon menyampaikan pertama kali Ratna Sarumpaet dianiaya melalui pemberitaan. Sedangkan Dahnil Anzar menyampaikan Ratna Sarumpaet dianiaya melalui Jawapos. Fakta-fakta persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa (26/3/2019) salah satunya menyebut nama Fadli Zon & Dahnil Anzar sebagai penyebar hoaks pertama.

Hal itu disampaikan oleh saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kelanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Saksi itu adalah penyidik Polda Metro Jaya AKP, Niko Purba. Niko mengaku berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya.

Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.

"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.

"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.

"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.

"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.

Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa.

Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.

Menurut Joni, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, jaksa memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa memutar itu guna memastikan apakah rekaman tersebut yang dilihat AKP Niko Purba, salah satu penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

"Kami akan memutar rekaman CCTV, apakah benar itu record-nya?" ujar salah satu jaksa.

Niko bersaksi bahwa rekaman CCTV yang diputar adalah rekaman video yang ia lihat di RS Bina Estetika pada 2 Oktober 2018.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, video itu diambil pada 24 September 2018.

Saat itu, terdakwa Ratna akan meninggalkan rumah sakit setelah melakukan operasi bedah wajah.

"Dari pengamatan CCTV, kami tidak menemukan rekaman CCTV tanggal 21-23 September 2018 karena tidak te-record. Kami lihat ada (rekaman CCTV) tanggal 24 September 2018. Di situ kami lihat ada yang kami duga Ibu Ratna Sarumpaet keluar dari rumah sakit menggunakan taksi," kata Niko.

"(Video) itu yang te-record saat awal (saya) ke rumah sakit. Saya merekam melalui handphone lalu dipindah ke flashdisk untuk dijadikan barang bukti," katanya.

"Yang mana yang saudara pikir adalah Ibu Ratna Sarumpaet?" tanya jaksa.

"Yang memakai kerudung biru," jawab Niko.

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.

Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat bernama Aloysius.

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.

Menurut ketua majelis hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sempat membayar biaya operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat menggunakan kartu debit BCA.

Kartu debit BCA tersebut atas nama Ratna Sarumpaet. Hal itu dikatakan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba saat bersaksi di sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Kami peroleh dokumen jadwal operasi dan struk debit pembayaran biaya operasi," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ratna membayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

"Pembayaran dengan Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta lewat BCA," terangnya.

Saat ditanya oleh pihak JPU kapan pembayaran tersebut dilakukan, Nico mengaku tidak begitu mengingat hal tersebut.

"Tanggal 24 September 2018 dan seterusnya lupa," bebernya.

Nico juga mengatakan Ratna sempat dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapapun.

"Kami memeriksa rekaman CCTV rumah sakit, kami menemukan tanggal 21, 22, 23 tidak ke-record. Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS (Ratna Sarumpaet) pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," jelasnya.

"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung namun keterangannya RS menyatakan tidak ada," terangnya.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika.

"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi saat dihubungi, Senin (25/3/2019).


1 comment:

  1. Cari Situs Deposit 24 Jam Tanpa Gangguan Bank? Langsung Saja Bergabung Bersama Pokerayam Situs Judi Poker Online Terpercaya. Menyediakan Deposit Via OVO yang dijamin Tidak Ada Bank Offline Sama Sekali. Transaksi Lebih Aman, Nyaman, Prakstis, Tanpa Jam Offline.

    Nikmati Promo Bonus Terbaru Kami
    BONUS PUAS MENYAMBUT PUASA


    DAFTAR POKER ONLINE TERPERCAYA

    Info Lebih Lanjut Hubungi :
    LiveChat : www.pokerayam.org
    WA : 0812-2222-1680
    BBM : D8C0B757
    LINe : POKERAYAM

    ReplyDelete