NEWBERITA8 - Pasangan suami istri (pasutri) , dituntut lantaran diduga terlibat peredaran sabu-sabu hampir 1 Kg yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan.
Yulia Fahrani alias Yuli (25) tidak kuasa membendung air matanya.
Ia menangis usai dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/3/2019).
Sementara sang suami, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) tampak berusaha tegar dituntut hukuman yang sama.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, dituntut lantaran diduga terlibat peredaran sabu-sabu hampir 1 Kg yang dikirim dari Bangkok, Thailand dengan modus dimasukan ke dalam 27 tas perempuan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya menyatakan, akan menanggapinya dalam pembelaan (pledoi) tertulis.
Untuk itu masing-masing penasihat hukum mengajukan permohonan waktu untuk menyusun nota pembelaan.
"Ijin Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk kami menyiapkan nota pembelaan," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa Nunu yaitu Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sementara dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa Suasti Ariani menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Disebutkan dalam dakwaan itu, keduanya melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Beratnya melebihi 5 gram.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani alias Yuli dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan.
Yakni pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, terungkap dalam berkas perkara, ditangkapnya pasutri itu berawal saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai.
Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL.
Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu.
Lalu petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerima paket, tercatat atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka Nunu Ahmad.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Nunu Ahmad menjelaskan, bahwa paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO).
Ia hanya disuruh mengambil, dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya.
Kemudian pada pukul 19.00 Wita dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu.
Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang mana pada masing-masing tali tas terdapat 41 selang dibalut aluminium foil.
Di dalam selang itu berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kamar lainnya milik kedua terdakwa, petugas menemukan di dalam lemari satu buah tas dalam keadaan digembok.
Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu-sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto.
Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto.
3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya.
No comments:
Post a Comment