Gelar Guru Besar UGM Sudah Tidak berlaku Lagi Bagi Amin Rais, Begini Penjelasan Pihak Kampus - newberita8
Ads Here

Saturday, May 25, 2019

Gelar Guru Besar UGM Sudah Tidak berlaku Lagi Bagi Amin Rais, Begini Penjelasan Pihak Kampus




NEWBERITA8 - Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan status Guru Besar yang disandang oleh politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi. Menurut Koentjoro, jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.

"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro, Jumat (24/5/2019).

Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UGM Panut Mulyono. Menurut Panut, secara institusi Amien Rais sudah purna dari UGM. Secara struktur organisasi pun tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM. Itu sebabnya, Panut menyatakan apa pun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas.

Dosen Fisipol UGM Mochtar Masoed turut menegaskan bahwa Amien Rais adalah warga bebas. Sebab pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang.

Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat. "Siapa pun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.

Menurut situs resmi Keluarga Alumni Fisipol UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional UGM angkatan 1962.

Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Politikus yang juga Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, pamer buku berjudul "Jokowi People Power" seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.

"Saya membawa buku people power," ujar Amien Rais kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

"Belum ada yang diberitakan, belum (diperiksa) apa-apa," katanya.

Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais. Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi Sudjana, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.

Eggi Sudjana resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.  Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Amien Rais Banyak Diam. Amien Rais kemari mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.25 ditemani lima orang kuasa hukum. Namun, ia tak banyak berkomentar.

"(Kondisi) sangat sehat, sehat," ujar Amien Rais kepada awak media. Amien enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus Eggi Sudjana.

"Nanti saya (mengadakan) press conference yang mantap, tenang saja," katanya.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.  Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


No comments:

Post a Comment