PSK Asal Pringsewu Berusia 50 Tahun Dengan Tarif Rp 50 Ribu - newberita8
Ads Here

Sunday, July 21, 2019

PSK Asal Pringsewu Berusia 50 Tahun Dengan Tarif Rp 50 Ribu



NEWBERITA8 - Sebelumnya, kisah pekerja seks komersil atau PSK berusia 50 tahun pernah terungkap di Pringsewu, Lampung pada akhir Mei 2019. Bagaimana hasil penelusuran prostitusi online di Metro dan kisah PSK berusia 50 tahun di Pringsewu?

Seorang wanita berusia 50 tahun masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu. Hal tersebut terungkap setelah wanita berinisial Ma itu terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (23/5/2019) malam.

Ma terjaring bersama dua rekannya, yang juga PSK paruh baya, Ya (36) dan Wa (45)

Satpol PP Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat, yang disinyalir digunakan untuk transaksi maksiat pada Rabu (23/5/2019) malam.

Di antaranya, Jalan Kesehatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dalam razia tersebut, petugas satpol PP mengamankan tiga wanita paruh baya yang disinyalir sebagai PSK.

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu, Maulidin Ansyori mengatakan, kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka ramadhan.

"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkap Maulidin.

Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggotanya melaksankan razia. Pihaknya mendapatkan tiga perempuan yang diduga PSK.

Mereka kemudian digelandang ke kantor Sat Pol PP Pringsewu. Ketiganya, yakni Ya (36), warga Kelurahan Pringsewu Selatan dan Wa (45), warga Kelurahan Pringsewu Timur. Dan, Ma (50), warga Kecamatan Gadingrejo.

Ketiga PSK paruh baya itu mengaku sudah mangkal di Jalan Kesehatan sejak bertahun-tahun lalu. Meskipun sudah berumur, menurut mereka, ada saja orang yang menggunakan jasa mereka.

Ya mengatakan, pengguna jasa mereka berasal dari berbagai kalangan. Tidak hanya orang yang sebaya, ada juga orang yang berusia jauh lebih muda darinya.

"Pelanggannya, ya tua muda, yang penting duit," ungkapnya.

Sebuah fakta diungkap PSK paruh baya tersebut. Ya mengaku bahwa dirinya sering melayani pelanggan yang berstatus pelajar. Hal serupa diungkap Wa.

Ia mengaku melayani pelanggan dari berbagai kalangan usia, mulai dari belasan tahun hingga puluhan tahun. Sebagai jasanya, Wa mengaku memasang tarif Rp 50 ribu.

Sedangkan, Ma (50) mengatakan, ia tak mempermasalahkan orang yang menggunakan jasanya, terpenting uangnya cukup.

Ma mengatakan, ia tidak mencari pekerjaan lain karena kebutuhan. Menurutnya, kebutuhan tersebut untuk memenuhi ekonomi keluarga dan pendidikan anak.

Mereka pun melayani pelanggannya di mana saja. Bahkan, Bekas RSUD Pringsewu pernah dijadikan tempat untuk melayani pelanggan mereka.

Atas pengamanan ketiganya, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pendataan.

Dia berharap ada efek jera kepada para pelaku PSK tersebut.


No comments:

Post a Comment