Kasus Napi Di Dalam Lapas Bebas Mengedarkan Narkoba Berlangsung Lagi Di Lapas Pati Jateng - newberita8
Ads Here

Tuesday, June 25, 2019

Kasus Napi Di Dalam Lapas Bebas Mengedarkan Narkoba Berlangsung Lagi Di Lapas Pati Jateng


NEWBERITA8 - Wahyu Fitriyanto, warga binaan Lapas Pati digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena diduga mengatur peredaran narkoba dari dalam penjara.

Wahyu Fitriyanto sebelumnya juga tersangkut kasus narkoba. Ia terlibat jaringan pengedar narkoba wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas llB Pati Fajar Setiawan membenarkan penjemputan Wahyu Fitriyanto oleh Petugas BNNP Jateng.

Penangkapan Fitriyanto merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari petugas BNNP Jateng yang sebelumnya telah menangkap sejumlah tersangka jaringan pengedar narkoba dari Mojokerto, Jawa Timur. Penangkapan itu dilakukan di perbatasan Demak-Semarang, Minggu (16/6/2019) sekira pukul 12:00 WIB.

Petugas mengamankan dua kurir yang sedianya hendak mengantar narkoba ke Semarang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa bungkusan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400 gram.

Setelah mengamankan kedua kurir dengan inisial JP dan NR, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka lainya, yakni MF yang bertugas mengambil barang dari kurir dan NI yang terlibat jaringan tersebut. Kurir berinisial JP mengaku diperintah oleh Wahyu Fitriyanto untuk mengantar barang dari Mojokerto ke Semarang.

“Minggu kemarin kami dihubungi oleh petugas BNNP. Seorang warga binaan kami disebut terkait kasus peredaran narkoba,” terang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Pati Fajar Setiawan.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak Lapas segera melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap napi yang dimaksud. Selepas maghrib Minggu (16/6/2019) itu tim dari BNNP langsung datang untuk mengamankan Wahyu Fitriyanto

“Saat dicocokkan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh tersangka JP, memang betul Wahyu Fitriyanto yang dimaksud. Petugas BNNP Jateng langsung membawa yang bersangkutan ke kantor BNNP untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Dugaan petugas semakin kuat bahwa Wahyu Fitriyanto terlibat dalam jaringan narkoba. Sebab, di dalam kamar sel yang bersangkutan ditemukan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran narkoba.

“Tersangka sebenarnya juga ditahan oleh sebab kasus pidana narkotika dengan hukuman lima tahun. Sekarang ini sebenarnya telah berjalan sekitar empat tahun. Namun sayang, kurang satu tahun malah tersandung kasus kembali,” sesalnya.

Pihak Lapas menyebut akan kooperatif dan berkomitmen dalam memerangi kasus narkoba. Pasca penangkapan Wahyu, pengawasan akan ditingkatkan.

“Dengan adanya kejadian ini tentu pengawasan akan kami perketat, termasuk pemeriksaan terhadap pengunjung,” tegasnya. (mzk)

No comments:

Post a Comment