NEWBERITA8 - Sat Reksrim Polres Klungkung menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati (Smapsa) Klungkung I Gusti Made Suberata (58), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswinya, Ni Komang Putri (18).
Made Subrata hanya ditindak tipiring, karena dianggap melalukan penganiayaan ringan. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Gusti Suberata dilakukan setelah Sat Reskrim melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, Senin (24/6/2019).
Dalam perkara tersebut, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Hal ini disimpulkan, setelah kepolisian melihat jika keterangan saksi tidak ada mendukung keterangan korban.
Selain itu, saksi juga tidak melihat adanya darah di TKP. Penetapan ini juga dikuatkan dengan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan hasil visum.
"Dari rekaman kamera CCTV, tidak terlihat adanya pemulukan langsung. Namun korban didorong untuk masuk ke ruang TU, kemudian tersandung," jelas Mirza Gunawan, Rabu (26/6/2019).
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring), terhadap Gusti Suberata rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Semarapura, Kamis (27/6/2019).
Namun karena saksi korban Ni Komang Putri belum bisa hadir, maka sidang terpaksa diundur.
No comments:
Post a Comment