Tak Ingat Pulangkan Korek Api Buruh Bangunan Dibunuh Kawannya Sendiri - newberita8
Ads Here

Sunday, June 30, 2019

Tak Ingat Pulangkan Korek Api Buruh Bangunan Dibunuh Kawannya Sendiri


NEWBERITA8 - Seorang pemuda berinisial A (20) tewas lantaran hal sepele. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu meregang nyawa setelah dilempar dengan botol minuman keras oleh rekannya sendiri.

Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat (28/6/2019) malam pukul 01.00 WIB di tanggul Kali Ciliwung, tepatnya di pinggir rel kereta api di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

"Masalahnya sepele, korban pinjam korek api pelaku untuk menyalakan rokok, tapi dia lupa mengembalikan," kata Dedy, Sabtu.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama lima rekan lainnya nongkrong di dekat tanggul Kali Ciliwung.

"Korban dan lima temannya yang lain sedang nongkrong sambil menenggak anggur di sebelah pelaku yang sedang pacaran dengan teman wanitanya," ujar Dedy.

Korban yang lupa membawa korek api untuk menyalakan rokok mendatangi tersangka pelaku. Korban meminjam korek tersangka dan kembali kepada teman-temannya. Namun korban lupa mengembalikan barang pinjaman tersebut. Tak terima korek miliknya tak kunjung dikembalikan, tersangka bernama Mayzon Kurniawan (26) itu lalu menghampiri korban.

"Pelaku menghampiri korban sambil marah-marah, kemudian menendang kepala korban menggunakan kaki kanannya hingga (korban) tersungkur," ucapnya.

Aksi tersangka semakin menjadi. Ia tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya, dan mengancam korban dan rekannya yang lain. Namun, aksi itu tak digubris korban dan rekan-rekannya sehingga pelaku kembali memasukan pisaunya. Mereka duduk-duduk kembali.

Tak lama berselang, tiba-tiba tersangka mengambil sebuah botol kaca berisi anggur dan melemparkannya ke arah korban.

"Korban enggak sempat mengelak dan (botol) mengenai leher dekat telinga korban. Korban langsung terjatuh dan enggak sadarkan diri," kata Dedy.

Melihat korban tersungkur tak sadarkan diri, teman korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan taksi. Sementara pelaku kabur menuju bedeng tempat tinggalnya.

"Setelah sampai di RS, dokter yang memeriksa menyatakan korban telah meninggal dunia," ucapnya.

Saat mengetahui A tewas, teman-teman korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi. Namun, karena peristiwa ini terjadi di kawasan Menteng, petugas melimpahkan kasus itu ke Polsek Metro Menteng. Aparat Polsek Metro Menteng kemudian menangkap tersangka pelaku di dalam bedengnya.

"Kami langsung bergerak cepat mendatangi tempat tinggal pelaku sehingga dia tidak sempat melarikan diri," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


No comments:

Post a Comment